Thursday, March 28, 2024
   
TEXT_SIZE

Plagiarisme Disertasi, Noda Hitam Perguruan Tinggi

 
Oleh: Gunawan Witjaksana

Peristiwa mencoreng Perguruan Tinggi (PT) terjadi lagi. Ini terkait gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan (summa cum laude) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Hal ini pula yang membuat kaget kalangan akademisi, akhir Agustus lalu. 

Nur Alam dinyatakan lulus ujian doktoral di depan sidang penguji, yang dipimpin ketua promotor sekaligus rektor UNJ, Prof Dr Djaali, dengan disertasi berjudul “Evaluasi Program Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Provinsi Sulawesi Tenggara”. 

Menurut Menristek Dikti M Nasir, keputusan memberhentikan Djaali berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti.

Kemenristekdikti juga telah membentuk Tim Independen untuk memberikan penilaian atas temuan Tim EKA. Dari hasil kajian Tim Independen, ternyata juga memperkuat temuan Tim EKA. 

Terkait hal itu juga Rektor UNJ terpaksa diberhentikan sementara karena dinilai bertanggung jawab atas dugaan terjadinya plagiarisme di kampusnya.

Tim evaluasi dari Ristekdikti, didukung kelompok anti-plagiarisme intern kampus menemukan indikasi kesalahan Rektor, sementara Rektor dan Senat PT melawannya, bahkan melaporkan balik ke Bareskrim Polri.

 

Bukan Hal Mengejutkan

Lepas dari hasil akhirnya nanti, indikasi plagiarisme seperti yang ditemukan Tim Evaluasi Ristekdikti yang dikomandani Prof. Supriyadi Rustad, sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan bagi kalangan PT.

Berbagai persyaratan formal yang menjadi tuntutan saat ini yang didasarkan pada pendidikan formal, ditambah gengsi yang diperoleh dari masyarakat, menyebabkan banyak yang berupaya meraihnya, meski dengan cara nyrempet-nyrempet bahaya. 

Ketat serta rigidnya aturan serta prosedur yang diberlakukan pemerintah, khususnya Ristekdikti saat ini, sebenarnya sangatlah sulit untuk melakukan penyimpangan terhadap aturan serta prosedur, tanpa ketahuan.

Laporan semesteran secara rigid melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), dengan jelas akan memperlihatkan prosedur serta proses runtut, bagaimana seorang kandidat Sarjana, Pascasarjana, Bahkan Doktoral menempuh serta menjalankan prosedur serta prosesnya, semester demi semester.

Melalui cara itu, pasti akan ketahuanlah bila ada kandidat, yang tentu atas bantuan oknum tertentu melanggarnya.  Si Pelanggar akan dengan mudah dilihat dengan menginput Nama PT nya, Program Studinya, serta Nomor Induknya. Akan sangat jelas ketidakteraturan pelaporan ke PD Dikti akan menunjukkan si kandidat bermasalah.

Semua hal terlaporkan dan ter up-load ke PD Dikti, termasuk pengisian KRS untuk pengambilan Skripsi, Tesis, ataupun Disertasi. Dengan demikian, akan tampak jelas sang kandidat menyimpang atau tidak. 

Bagi tenaga kependidikan serta Dosen pun, pelaporan rutin dilakukan, baik melalui Beban Kinerja Dosen (BKD), serta berbagai jenis pelaporan lainnya, termasuk batas kemampuan maksimal seorang dosen dalam membimbing mahasiswanya, utamanya seorang Guru Besar ketika menjadi promotor atau co promotor.

Pertanyaannya, mengapa ketika peraturan serta prosedur seketat itu dilakukan, masih ada saja penyimpangan yang terjadi? Bisakah penyimpangan itu dihilangkan atau setidaknya diminimalkan?

Dari Formal ke Kualitas

Sebenarnya saat ini, dan kabarnya akan dimulai tahun 2018, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang membagi lulusan berdasarkan level-level. Kelulusannya pun selain diberikan ijazah dan Transkrip, juga Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang akan menunjukkan kemampuan lulusan,

Ada lagi S2 Terapan dan Doktor Terapan yang diharapkan lulusannya mampu menunjukkan kemampuan sesuai levelnya. Sayangnya, jenjang karier yang didasarkan pada aturan serta prosedur formal atas dasar ijazah dan transkrip, hingga saat ini masih berlaku.

Itulah yang menjadi pemicu, maraknya para kandidat mencari banyak jalan menuju Roma, dibantu para oknum yang secara kurang cermat menganggap mencari jalan pintas masih dimungkinkan. 

Peralatan komputer dengan program anti plagiarisme yang sangat canggih (seperti indikasi yang di temukan di UNJ), mereka pikir masih bisa dihindari, padahal, sebenarnya sangatlah mudah ketahuan.

 

Revolusi Mental

Apa pun yang akan dilakukan, kesempatan sesempit apa pun yang akan dicoba dilakukan, akan dapat dihindarkan, manakala sang kandidat tidak memulainya. Revolusi mental adalah kata kuncinya. Namun, seharusnya seperti gayung bersambut, manakala para users tidak lagi memprasyaratkan, persyaratan formal sebagai syarat utama, melainkan mengombinasikannya dengan kemampuan riil lulusan.

Test kompetensi oleh users seperti yang mulai dilakukan di kalangan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah lulus uji materi umum, setidaknya tidak lagi menyebabkan para lulusan akan hanya mengandalkan ijazah dan Transkrip semata.

Dengan mengombinasikan ketatnya prosedur serta aturan, baik yang diprasyaratkan Kemenristekdikti, PT, serta dibarengi dengan perubahan sikap para kandidat serta dosen dan tenaga kependidikan, semoga, problema plagiarisme akan makin berkurang dan akhirnya tidak terjadi lagi.(mm)

Gunawan Witjaksana, Dosen dan Ketua STIKOM Semarang

 

COMMUNITY

Materi Pelatihan