Tuesday, March 19, 2024
   
TEXT_SIZE

Semnas Fak. Hukum Untag Semarang Angkat Persoalan PPA

Semarang-kopertis6.or.id - Semangat dari adanya perubahan Undang-Undang  Sistem Peradilan Pidana Anak (PPA), masyarakat di Bali tetap memberlakukan hukum adat hingga saat ini telah mengakomodir tentang perlindungan anak yang memang kami perjuangkan sangat lama.

Keunikan dari kami justru lebih pada rasa takut kepada masyarakat dari sisi hukuman berupa denda-denda sebagaimana yang ditentuan dan disepakati. “Ketika rohnya awik-awik dan perarem ini sebenarnya masyarakat terlibat, karena adanya delik aduan. Kalau tidak ada pengaduan dari masyarakat dianggap tiada.”

Pernyataan ini disampaikan Ketua Perkumpulan Pendidikan Nasional (Perdiknas) Denpasar, Dr. A.A.A. Ngr. Tini Rusmini G.SH,MM,MH selaku salah satu narasumber dalam seminar nasional (SEMNAS) yang digelar Fakultas Hukum Untag Semarang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Undiknas Bali,  berlangsung di kampus Bendan Dhuwur, Selasa 14 November 2017.  

Tini menjelaskan, hukum adat di Bali sebenarnya juga merupakan roh dari sistem perundang-undangan PPA dalam kontek tersebut. “Kementerian PPA pun membentuk deputi partisipasi masyarakat, karena memang masyarakatlah yang harus aktif terlibat dalam melindungi anak itu.” katanya

Menurutnya, peran hukum adat di Bali hampir menyentuh pada seluruh  kegiatan yang ada masyarakat, dengan mengacu hukum adat masing-masing. Ada 1488 desa pekraman yang berbeda. Itu uniknya di Bali, jadi satu desa pekraman tidak sama terhadap peraturan yang diberlakukan. Jadi dengan peraturan yang diberlakukan tersebut betul-betul melindungi masyarakat setempat dengan kondisi yang ada. “Ini pantas menjadi contoh juga untuk Indonesia.” tegas Tini    

Ia menambahkan, bahwa yang mengatur perbedaan terhadap hukum adat di Bali yakni pemimpin adat di masing-masing daerah. “Mereka dalam membuat aturan menggunakan kajian akademik, tetapi konsepnya tradisional.” paparnya

Menariknya seminar yang dibawakan oleh Ketua Perdiknas tersebut, rektor Untag Semarang, Dr. Suparno memberikan tanggapan terhadap subtansi materi yang diseminarkan. “Dalam rangka kekerasan anak terhadap seksual yang perlu kita lakukan adalah mendidik anak dengan baik dan benar. Manakala anak cucu kita dididik dengan baik dan benar, Insya Allah tidak akan terjadi itu. Jadi, kata kuncinya pendidikan anak dimulai dari  lingkungan keluarga.”   

COMMUNITY

Materi Pelatihan