Thursday, March 28, 2024
   
TEXT_SIZE

Paparan Mengenai Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi, Hantar Ayu Raih Doktor

Semarang-kopertis6.or.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Batik (UNIBA) Surakarta yang memiliki nama lengkap Hanuring Ayu Ardhani Putri, SH, MH pada 30 Desember 2016 mengikuti ujian terbuka promosi Doktor yang digelar di Kampus Unissula Semarang.

Saat mengikuti sidang promosi Doktor tersebut, judul desertasi yang Ayu sampaikan yaitu Rekonstruksi Sanksi Pidana Dalam KUHP Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Berbasis Pada Nilai Keadilan, diketuai oleh  Dr. Jahwade SH, MH yang didampingi oleh Dr. Anies SH, MH, Dr. Sri Endah Wahyuningsih, SH, MH, Prof. Teguh Prastyo, Prof. Gunarto, Prof. Muhadar.

Menurut rilies yang kami terima dari Humas UNIBA, Fithri Setya Marwati mengatakan,rangkaian acara sidang diawali dengan pembukaan oleh ketua sidang, dilanjutkan  presentasi singkat oleh calon Doktor, serta sesi sanggahan  maupun  pertanyaan dari tim penguji. “Acara berlanjut dengan sidang tetutup untuk pemberian keputusan terhadap calon Doktor.” ungkapnya 

Setelah serangkaian acara tersebut dilaksanakan, lanjut Fithri, maka sidang terbuka kembali dilaksanakan. Acara sidang selanjutnya merupakan acara yang cukup sakral dari keseluruhan rangkaian acara yang telah dilaksanakan, yakni acara  pemberian dan penyerahan gelar doktor secara resmi yang disaksikan langsung oleh seluruh undangan yang hadir pada saat itu.

Berdasarkan hasil penilaian terhadap Promovendus oleh dewan penguji, maka Promovendus lulus dengan predikat cumloude dan IPK 3.78.” tandasnya

 

 

COMMUNITY

Materi Pelatihan