Saturday, October 12, 2024
   
TEXT_SIZE

Undangan Dosen PNS Dpk Berkualifikasi Pendidikan S1

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah (daftar terlampir)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pasal 45 dan 46, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen pasal 39, serta Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 01/M/SE/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Dosen berkualifikasi S1, menyatakan bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2016 dosen yang masih memiliki kualifikasi akademik S1 diberhentikan dari jabatannya. Dari data yang ada tercatat masih ada beberapa dosen PNS dpk yang masih memiliki kualifikasi akademik S1. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kehadiran dosen PNS dpk di perguruan tinggi Saudara sebagaimana daftar terlampir untuk hadir pada :

Hari, tanggal  :Rabu, 6 September 2017
Pukul
 :10.00 - Selesai
Tempat
 : Ruang Sidang Gedung C, Kantor Kopertis Wilayah VI
Jl. Pawiyatan Luhur I No. 1, Bendan Dhuwur
Semarang 
Acara
 : Klarifikasi Surat Pernyataan dan Penyampaian Langkah Tindak Lanjut bagi Dosen Berkualifikasi S1

Selanjutnya kami mohon agar dosen yang berhalangan hadir pada undangan sebelumnya untuk mengisi Surat Pernyataan sebagaimana format terlampir disesuaikan dengan pilihan, dan disampaikan pada saat acara.

Selengkapnya : Undangan  || Surat Pernyataan || SE Menristekdikti

COMMUNITY

Materi Pelatihan