Thursday, April 18, 2024
   
TEXT_SIZE

Kontrak Beban Kerja Dosen Semester Gasal 2016/2017

Yth. Rektor / Ketua / Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah

Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang penyaluran tunjangan profesi dosen, dengan hormat kami sampaikan bahwa sebagai salah satu syarat pencairan tunjangan profesi/kehormatan, semua dosen yang telah memiliki Sertifikat Pendidik atau dosen dengan jabatan Profesor diwajibkan membuat dan menyerahkan Kontrak Beban Kerja Dosen Semester Gasal 2016/2017 selambat–lambatnya pada hari Jum’at tanggal 23 September 2016 pukul 15.00 WIB.
 

COMMUNITY

Materi Pelatihan